Memahami Ketentuan Pemanggilan Tersangka dalam Penyidikan Pajak

Image title
24 Januari 2024, 10:33
penyidikan pajak
Freepik
Ilustrasi, pemeriksaan pajak.
Button AI Summarize

Dalam ranah perpajakan Indonesia, otoritas pajak memiliki wewenang untuk melakukan penyidikan pajak jika ada indikasi tindak pidana dilakukan oleh wajib pajak.

Penyidikan terkait indikasi tindak pidana perpajakan, dimulai dari upaya pemeriksaan, yang dilaksanakan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang menerima surat perintah pemeriksaan bukti permulaan.

Salah satu tahapan penyidikan di bidang perpajakan, adalah penindakan dan pencegahan, yang terdiri dari pemanggilan tersangka, sanksi, dan/atau ahli, penangkapan dan/atau penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

Seperti apa tata cara proses pemanggilan tersangka, saksi, dan/atau ahli di bidang perpajakan, serta dasar hukum yang melandasi upaya ini? Simak ulasan singkat berikut ini.

Ketentuan Pemanggilan Tersangka dan Saksi dalam Penyidikan Pajak

Tata cara pemanggilan tersangka dalam upaya penyidikan pajak, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.

Berdasarkan SE-06/2014, alur pemanggilan tersangka dan saksi dalam penyidikan pajak, adalah sebagai berikut:

1. Pemanggilan Tersangka dan/atau Saksi

Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan/atau sanksi yang dianggap perlu untuk diperiksa dalam penyidikan pajak melalui surat penggilan yang sah.

Upaya pemanggilan tersebut, harus memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan hari tersangka dan/atau saksi diharuskan untuk menghadiri pemeriksaan.

Surat panggilan dalam penyidikan pajak ini, disampaikan kepada tersangka dan/atau saksi di tempat tinggal, kediaman, atau tempat yang bersangkutan berada. Surat panggilan tersebut disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan untuk hadir.

Apabila tersangka dan/atau saksi tidak berada di tempat, surat panggilan penyidikan pajak disampaikan kepada keluarga, ketua RT, ketua RW, ketua lingkungan, kepala desa/kelurahan, atau orang lain yang kemungkinan akan menyampaikan kepada pihak bersangkutan dengan disertai tanda terima.

2. Pemberian Penjelasan Jika Tersangka dan/atau Saksi Menolak Pemanggilan

Dalam penyidikan pajak, jika tersangka dan/atau saksi menolak surat panggilan pemeriksaan, maka petugas yang menyampaikan surat panggilan harus memberikan penjelasan. Petugas juga harus meyakinkan tersangka dan/atau sanksi, bahwa menerima dan memenuhi surat panggilan merupakan kewajiban.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka tersangka dan/atau saksi dapat dituntut berdasarkan pada ketentuan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...